Pendampingan Pembuatan Nomor Induk Usaha Bagi Pelaku UMKM di Desa Cimanuk

Authors

  • Romdhoni Universitas Bina Bangsa Author
  • Budi Susanto Universitas Bina Bangsa Author
  • Nia Roihaniyati Universitas Bina Bangsa Author
  • Afdhal Fauzan Universitas Bina Bangsa Author
  • Intan Fitriyani Universitas Bina Bangsa Author
  • Sulton Al Habsi Universitas Bina Bangsa Author
  • Ari Supiyand Universitas Bina Bangsa Author

DOI:

https://doi.org/10.68321/m5eeem25

Keywords:

Nomor Induk Berusaha; UMKM; Legalitas Usaha; OSS; Pemberdayaan Masyarakat.

Abstract

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mempunyai posisi penting dalam menunjang kegiatan ekonomi masyarakat. Walaupun proses legalitas usaha telah didukung oleh sistem digital, sebagian pelaku usaha masih memerlukan arahan untuk memahami legalitas dan melakukan pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui Online Single Submission (OSS). Kegiatan pengabdian ini dirancang untuk memberikan penjelasan sekaligus bantuan teknis secara langsung kepada pelaku UMKM di Desa Cimanuk dalam mempersiapkan dan mengajukan NIB. Pelaksanaan kegiatan dilakukan melalui beberapa tahap, yakni identifikasi kebutuhan, sosialisasi dan edukasi, pendampingan teknis, fasilitasi pendaftaran NIB, serta dokumentasi. Pengumpulan informasi dilakukan dengan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Karena naskah awal belum menyediakan data angka yang dapat digunakan untuk mengukur perubahan pemahaman maupun tingkat keberhasilan penerbitan NIB, kedua hal tersebut tidak dinyatakan sebagai hasil kuantitatif. Peserta memperoleh arahan dalam menjalankan tahapan pendaftaran dan catatan kegiatan menunjukkan adanya peserta yang berhasil menyelesaikan proses penerbitan NIB. Jumlah peserta, jumlah NIB yang terbit, persentase keberhasilan, dan nilai evaluasi perlu disesuaikan dengan dokumen kegiatan asli sebelum naskah diterbitkan.

References

[1] H. I. Shabrina et al., “Penguatan legalitas usaha melalui pendampingan pembuatan NIB pada sistem OSS-RBA bagi UMKM di Sidoarjo,” J. Pengabdi. Inov. Masy., vol. 3, no. 1, pp. 55–59, 2026, doi: 10.62759/jpim.v3i1.363.

[2] I. W. E. Safitri, F. S. Lukfiana, and N. I. Qurratu’aini, “Pendampingan pembuatan Nomor Induk Berusaha terhadap UMKM toko kelontong,” J. Pengabdi. Inov. Masy., vol. 2, no. 2, pp. 6–10, 2025, doi: 10.62759/jpim.v2i2.207.

[3] J. A. Saputro and S. Sugito, “Pendampingan pembuatan NIB ‘Bakso Planet Pak Mun’ melalui Online Single Submission (OSS),” J. Pengabdi. Kpd. Masy. Nusant., vol. 6, no. 1, pp. 794–800, 2025, doi: 10.55338/jpkmn.v6i1.5097.

[4] J. Afiyah and N. I. Qurratu’aini, “Pendampingan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk usaha mikro berbasis jasa konveksi rumah tangga,” J. Pengabdi. Inov. Masy., vol. 2, no. 2, 2025, doi: 10.62759/jpim.v2i2.251.

[5] M. A. I. Dani, M. U. Abshor, and N. I. Qurratu’aini, “Pendampingan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) pada UMKM Renfield Desa Banjar Panji, Tanggulangin,” J. Pengabdi. Inov. Masy., vol. 2, no. 2, 2025.

[6] A. F. P. Sari, A. Wicaksono, I. Islamiyah, M. A. Chabibulloh, R. S. Asrul, and M. S. Alfarisi, “Pendampingan pembuatan Nomor Induk Berusaha untuk pengembangan UMKM melalui Online Single Submission sebagai upaya meningkatkan legalitas usaha,” Nusant. Community Empower. Rev., vol. 3, no. 2, pp. 182–186, 2025, doi: 10.55732/ztgb2a34.

[7] S. Y. Samrotun, E. Wahyuni, and S. Kurniati, “Pendampingan pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk penguatan UMKM Desa Jetis Kecamatan Delanggu Klaten Jawa Tengah,” BUDIMAS J. Pengabdi. Masy., vol. 7, no. 1, pp. 1–6, 2025, doi: 10.29040/budimas.v7i1.16643.

[8] S. Kasyir, P. Febrianti, and B. Tamami, “Optimalisasi legalitas usaha melalui penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku UMKM di Desa Mlawang, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang,” J. Pengabdi. Indones., vol. 2, no. 1, pp. 34–39, 2024, doi: 10.47134/jpi.v2i1.3648.

[9] A. A. Pramesti and A. I. Mawardi, “Penguatan legalitas UMKM dengan pembuatan NIB melalui OSS dan halal melalui SiHalal Kelurahan Rungkut Tengah,” J. Pengabdi. Kpd. Masy. Nusant., vol. 5, no. 1, pp. 145–151, 2024.

[10] N. Syarifah, E. Az-Zahra, F. Farhan, and I. Ulumudin, “Pendampingan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi UMKM Kabupaten Tegal dan Kota Pekalongan,” Bijaksana J. Pengabdi. Masy., vol. 1, no. 2, pp. 41–44, 2024, doi: 10.33084/bijaksana.v1i2.6342.

[11] A. Fathanudien, “Sosialisasi legalitas usaha bagi UMKM dalam pembuatan NIB (Nomor Induk Berusaha) di Desa Susukan Kecamatan Cipicung Kabupaten Kuningan,” J. Pengabdi. Masy. Bangsa, vol. 2, no. 7, pp. 3056–3063, 2024, doi: 10.59837/jpmba.v2i7.1404.

[12] E. Agelia, R. A. Safitri, T. A. Widyastuti, M. S. Mubarok, and A. Gunawan, “Pendampingan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) menggunakan website Online Single Submission (OSS) pada UMKM di Desa Purwosari, Comal, Kabupaten Pemalang,” Welf. J. Pengabdi. Masy., vol. 2, no. 1, pp. 55–61, 2024, doi: 10.30762/welfare.v2i1.1088.

[13] A. Septiyah, A. N. Safira, N. Mardiansyah, and N. I. Qurratu’aini, “Pendampingan UMKM Bakso Campur dalam pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) di Desa Kedungbendo melalui OSS,” J. Pengabdi. Inov. Masy., vol. 1, no. 2, pp. 81–84, 2024, doi: 10.62759/jpim.v1i2.122.

[14] K. E. Putri, S. D. Safitri, A. D. Yunianto, and N. I. Qurratu’aini, “Pendampingan dokumen legalitas usaha melalui OSS pada UMKM Smoothies Mluber,” J. Pengabdi. Inov. Masy., vol. 1, no. 2, pp. 77–80, 2024, doi: 10.62759/jpim.v1i2.120.

[15] F. Firman and R. Rohendi, “Penyuluhan pendampingan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk pengembangan UMKM melalui Online Single Submission (OSS) di Kampung Sukajaga Desa Cihanjawar Kecamatan Bojong Kabupaten Purwakarta,” Sivitas J. Pengabdi. dan Pemberdaya. Masy., vol. 3, no. 2, pp. 89–98, 2023, doi: 10.52593/svs.03.2.04.

Downloads

Published

2026-10-10

How to Cite

Pendampingan Pembuatan Nomor Induk Usaha Bagi Pelaku UMKM di Desa Cimanuk. (2026). Prosiding Senapas, 1(1), 597-602. https://doi.org/10.68321/m5eeem25

Most read articles by the same author(s)

Similar Articles

11-20 of 115

You may also start an advanced similarity search for this article.