Halaman Sejarah Editorial

Bagian ini memberikan daftar kontributor sebelumnya.

Prosiding Seminar Ekonomi Nasional Pemberdayaan dan Sinergi Masyarakat (SENAPAS)

Prosiding Seminar Ekonomi Nasional Pemberdayaan dan Sinergi Masyarakat (SENAPAS) menerapkan proses editorial yang terstruktur, transparan, dan bertanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap artikel yang diterbitkan memenuhi standar akademik dan publikasi ilmiah.

Proses editorial melibatkan penulis, editor, reviewer, dan tim penerbitan. Setiap naskah diproses berdasarkan kesesuaian ruang lingkup, kelengkapan administrasi, kualitas substansi, etika publikasi, serta hasil penelaahan oleh reviewer.

1. Submission

Penulis mengirimkan naskah melalui sistem Open Journal Systems (OJS) Prosiding SENAPAS sesuai dengan template dan pedoman penulisan yang telah ditetapkan.

Pada tahap ini, penulis wajib memastikan bahwa:

  • naskah sesuai dengan fokus dan ruang lingkup SENAPAS;
  • naskah mengikuti template yang ditentukan;
  • seluruh penulis telah dicantumkan dengan benar;
  • naskah belum pernah diterbitkan pada media publikasi lain;
  • naskah memenuhi ketentuan etika publikasi;
  • referensi dan sitasi telah ditulis dengan benar;
  • naskah telah melalui pemeriksaan internal sebelum submission.
  • naskah telah diseminarkan

2. Initial Editorial Screening

Setelah naskah diterima melalui OJS, editor melakukan pemeriksaan awal terhadap naskah.

Pemeriksaan meliputi:

  • kesesuaian dengan fokus dan ruang lingkup SENAPAS;
  • kelengkapan metadata;
  • kesesuaian format dan template;
  • struktur artikel;
  • kualitas bahasa dan penyajian;
  • kelengkapan identitas penulis;
  • kelengkapan referensi;
  • pemeriksaan indikasi plagiarisme atau kemiripan naskah;
  • kepatuhan terhadap kebijakan publikasi.

Naskah yang tidak memenuhi persyaratan dasar dapat dikembalikan kepada penulis untuk diperbaiki atau dinyatakan tidak dapat dilanjutkan ke tahap review.

3. Plagiarism and Similarity Check

Naskah yang lolos pemeriksaan awal dapat dilakukan pemeriksaan kemiripan menggunakan perangkat lunak atau metode yang digunakan oleh pengelola prosiding.

Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengidentifikasi tingkat kemiripan naskah dengan karya yang telah tersedia sebelumnya.

Hasil pemeriksaan tidak semata-mata menjadi dasar keputusan editorial, tetapi digunakan sebagai salah satu bahan pertimbangan editor dalam memastikan integritas akademik naskah.

Apabila ditemukan indikasi plagiarisme atau penggunaan sumber yang tidak sesuai, editor dapat meminta klarifikasi atau revisi kepada penulis dan, apabila diperlukan, menghentikan proses editorial.

4. Editorial Assessment

Editor melakukan penilaian terhadap substansi awal naskah sebelum naskah dikirimkan kepada reviewer.

Aspek yang dapat dipertimbangkan meliputi:

  • relevansi topik;
  • kejelasan tujuan;
  • kualitas pembahasan;
  • kontribusi atau manfaat artikel;
  • kesesuaian metode;
  • kualitas data dan analisis;
  • kesimpulan;
  • kualitas referensi;
  • kesesuaian dengan tema SENAPAS.

Naskah yang memenuhi persyaratan editorial dilanjutkan ke proses review.

5. Reviewer Assignment

Editor menunjuk reviewer yang memiliki kompetensi sesuai dengan topik atau bidang kajian naskah.

Reviewer diharapkan memberikan penilaian secara objektif, konstruktif, dan berdasarkan aspek akademik.

Dalam proses penunjukan reviewer, editor memperhatikan potensi konflik kepentingan antara reviewer dan penulis.

6. Peer Review

Naskah yang telah lolos pemeriksaan editorial akan melalui proses peer review sesuai dengan kebijakan review yang ditetapkan oleh Prosiding SENAPAS.

Reviewer memberikan evaluasi terhadap aspek-aspek seperti:

  • relevansi dan kebaruan topik;
  • kejelasan permasalahan;
  • kesesuaian metode;
  • kualitas data;
  • ketepatan analisis;
  • pembahasan;
  • kontribusi artikel;
  • kesimpulan;
  • kualitas referensi;
  • kualitas penyajian artikel.

Reviewer dapat memberikan rekomendasi berupa:

  1. Accept – naskah dapat diterima untuk diterbitkan;
  2. Minor Revision – naskah memerlukan perbaikan ringan;
  3. Major Revision – naskah memerlukan perbaikan substansial;
  4. Reject – naskah tidak dapat diterima untuk diterbitkan.

Keputusan akhir tetap menjadi tanggung jawab editor dengan mempertimbangkan hasil review dan kebijakan editorial.

7. Revision

Apabila reviewer meminta perbaikan, penulis diberikan kesempatan untuk melakukan revisi.

Penulis wajib memberikan:

  • naskah hasil revisi;
  • tanggapan terhadap komentar reviewer apabila diminta;
  • penjelasan mengenai perubahan yang telah dilakukan.

Perubahan yang dilakukan harus mengikuti batas waktu yang ditentukan oleh editor.

8. Re-Review

Untuk naskah yang mendapatkan Major Revision, editor dapat mengirimkan kembali naskah hasil revisi kepada reviewer untuk dilakukan penelaahan ulang.

Re-review bertujuan untuk memastikan bahwa perbaikan substansial yang diminta telah dilakukan secara memadai.

Untuk Minor Revision, editor dapat melakukan pemeriksaan langsung terhadap hasil revisi atau mengirimkannya kembali kepada reviewer sesuai kebutuhan.

9. Editorial Decision

Setelah proses review dan revisi selesai, editor menetapkan keputusan editorial.

Keputusan dapat berupa:

  • Accepted;
  • Accepted with Minor Revision;
  • Revision Required;
  • Rejected.

Keputusan editorial didasarkan pada hasil review, kualitas naskah, kesesuaian dengan tema dan ruang lingkup SENAPAS, serta kepatuhan terhadap kebijakan publikasi.

10. Copyediting

Naskah yang telah diterima selanjutnya memasuki tahap copyediting.

Pada tahap ini dilakukan pemeriksaan dan penyuntingan terhadap:

  • tata bahasa;
  • ejaan;
  • konsistensi istilah;
  • struktur paragraf;
  • sitasi dan referensi;
  • format tabel dan gambar;
  • konsistensi penulisan;
  • kelengkapan metadata.

Copyediting tidak dimaksudkan untuk mengubah substansi ilmiah artikel tanpa persetujuan penulis.

11. Layout and Typesetting

Naskah yang telah melalui proses penyuntingan kemudian diproses ke dalam format layout prosiding.

Tahap ini meliputi:

  • penyesuaian layout;
  • penempatan tabel dan gambar;
  • penomoran halaman;
  • informasi volume/edisi prosiding;
  • identitas penerbit;
  • DOI atau identitas publikasi lainnya apabila tersedia;
  • metadata artikel.

12. Author Proofreading

Sebelum diterbitkan, penulis dapat diberikan kesempatan untuk memeriksa versi akhir artikel (proof).

Penulis diharapkan memeriksa:

  • nama dan afiliasi;
  • judul;
  • abstrak;
  • tabel;
  • gambar;
  • referensi;
  • kesalahan ketik;
  • informasi penting lainnya.

Perubahan pada tahap proof harus terbatas pada kesalahan yang bersifat penting dan tidak mengubah substansi artikel.

13. Final Editorial Check

Editor atau tim penerbitan melakukan pemeriksaan akhir terhadap artikel yang telah melalui layout.

Pemeriksaan meliputi:

  • kelengkapan artikel;
  • metadata;
  • konsistensi format;
  • identitas penulis;
  • DOI atau identitas publikasi;
  • kelengkapan informasi prosiding;
  • kepatuhan terhadap standar penerbitan.

14. Publication

Setelah seluruh tahapan selesai, artikel diterbitkan dalam Prosiding SENAPAS.

Artikel yang telah diterbitkan dapat tersedia secara daring melalui platform OJS sesuai dengan kebijakan akses terbuka yang diterapkan oleh Prosiding SENAPAS.

Metadata publikasi dapat mencakup:

  • judul artikel;
  • nama penulis;
  • afiliasi;
  • abstrak;
  • kata kunci;
  • DOI apabila tersedia;
  • halaman artikel;
  • volume/nomor atau identitas prosiding;
  • tanggal publikasi.

15. Archiving and Indexing

Setelah publikasi, artikel dan metadata prosiding dikelola dan diarsipkan sesuai dengan kebijakan pengelola.

Metadata publikasi dapat didistribusikan kepada layanan pengindeks atau registrasi metadata yang digunakan oleh penerbit, sesuai dengan ketentuan dan kebijakan masing-masing layanan.