PENYULUHAN NARKOBA PADA MASYARAKAT DESA SUMUR BANDUNG KECAMATAN JAYANTI KABUPATEN TANGERANG

Penulis

  • Aditia Maulana Universitas Bina Bangsa Penulis
  • Saepudin Universitas Bina Bangsa Penulis
  • Refa Ramdani Universitas Bina Bangsa Penulis
  • Sabila Nur Afnia Universitas Bina Bangsa Penulis
  • Pirliyudin Universitas Bina Bangsa Penulis

DOI:

https://doi.org/10.68321/xkn4bn73

Kata Kunci:

penyuluhan; narkoba; pengabdian masyarakat; Desa Sumur Bandung

Abstrak

Penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) masih menjadi salah satu permasalahan sosial yang serius di Indonesia, termasuk di wilayah pedesaan yang selama ini dianggap relatif aman dari peredaran narkoba. Desa Sumur Bandung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang merupakan salah satu wilayah yang berpotensi terpapar risiko penyalahgunaan narkoba akibat minimnya informasi dan edukasi mengenai bahaya narkoba bagi masyarakat, khususnya generasi muda. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat Desa Sumur Bandung mengenai jenis-jenis narkoba, dampak penyalahgunaannya, serta upaya pencegahan dan penanggulangannya. Kegiatan dilaksanakan pada hari Selasa, 18 Agustus 2026 bertempat di Aula Kantor Desa Sumur Bandung, dan dihadiri oleh Kepala Desa Sumur Bandung, Bapak H. Ahmad Jajuli, S.E., beserta Perangkat Desa dan warga masyarakat setempat. Metode pelaksanaan kegiatan meliputi tahap persiapan, penyampaian materi penyuluhan oleh narasumber, sesi tanya jawab, serta evaluasi kegiatan. Materi penyuluhan disampaikan oleh Bapak Muhammad Arif, Jabatan Fungsional Umum (JFU) di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, yang membahas jenis-jenis narkotika yang sering disalahgunakan masyarakat, dampak hukum dan kesehatan, serta langkah-langkah pencegahan di lingkungan keluarga dan masyarakat. Hasil kegiatan menunjukkan antusiasme yang tinggi dari peserta yang ditandai dengan aktifnya sesi diskusi dan tanya jawab. Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam membangun kesadaran kolektif masyarakat Desa Sumur Bandung untuk turut serta mencegah dan menanggulangi penyalahgunaan narkoba di lingkungan mereka.

Referensi

[1] Badan Narkotika Nasional. (2023). Laporan Kinerja Badan Narkotika Nasional Tahun 2023. Jakarta: BNN.

[2] Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2022). Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif (NAPZA). Jakarta: Kemenkes RI.

[3] Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

[4] Metode Penelitian Kualitatif untuk Penelitian yang Bersifat Eksploratif, Enterpretif, Interaktif, dan Konstruktif. Bandung: Alfabeta.

Diterbitkan

2026-10-01

Cara Mengutip

PENYULUHAN NARKOBA PADA MASYARAKAT DESA SUMUR BANDUNG KECAMATAN JAYANTI KABUPATEN TANGERANG. (2026). Prosiding Senapas, 1(1), 136-140. https://doi.org/10.68321/xkn4bn73

Artikel Serupa

11-20 dari 123

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.