Publication Ethicts
Pernyataan kode etik publikasi ilmiah merupakan pernyataan kode etik untuk semua pihak yang terlibat dalam proses publikasi Prosiding SENAPAS, diantaranya: Pengelola, Editor, Mitra Bestari, dan Penulis/Author. Pernyataan kode etik publikasi ilmiah ini pada intinya menjunjung tiga nilai etik dalam publikasi, yaitu:
- Kenetralan, yakni bebas dari pertentangan kepentingan dalam pengelolaan publikasi;
- Keadilan, yakni memberikan hak kepengarangan kepada yang berhak sebagai pengarang/penulis; dan
- Kejujuran, yakni bebas dari Duplikasi, Fabrikasi, Falsifikasi, dan Plagiarisme (DF2P) dalam publikasi.
STANDAR ETIKA BAGI EDITOR IN CHIEF:
- Menentukan nama Prosiding, lingkup keilmuan, keberkalaan, dan akreditasi apabila diperlukan.
- Menentukan keanggotaan editor.
- Mendefinisikan hubungan antara penerbit, editor, mitra bestari, dan pihak lain.
- Menghargai hal-hal yang bersifat rahasia, baik untuk peneliti yang berkontribusi, pengarang/penulis, editor, maupun mitra bestari.
- Menerapkan norma dan ketentuan mengenai hak atas kekayaan intelektual, khususnya hak cipta.
- Melakukan telaah kebijakan Prosiding dan menyampaikannya kepada pengarang/penulis, editor, mitra bestari, dan pembaca.
- Membuat panduan kode berperilaku bagi editor dan mitra bestari.
- Mempublikasikan Prosiding secara teratur.
- Menjamin ketersediaan sumber dana untuk keberlanjutan penerbitan Prosiding.
- Membangun jaringan kerja sama dan pemasaran.
- Melakukan peningkatan mutu Prosiding.
- Mempersiapkan perizinan dan aspek legalitas lainnya.
- Keputusan Editor in Chief adalah final berdasarkan artikel yang dikirimkan.
STANDAR ETIKA BAGI EDITOR:
- Keputusan Publikasi. Editor Prosiding SENAPAS bertanggungjawab menerbitkan dan memutuskan artikel yang akan dipublikasikan dari artikel yang diterima. Keputusan ini didasarkan pada validasi atas artikel serta kontribusi artikel tersebut bagi peneliti dan pembaca. Dalam menjalankan tugasnya, Editor dipandu oleh kebijakan dari dewan editor dan tunduk pada ketentuan hukum yang perlu ditegakkan seperti pencemaran nama baik, pelanggaran hak cipta, dan plagiarisme. Editor dapat berdiskusi dengan reviewer atau editor lainnya dalam pengambilan keputusan tersebut.
- Penilaian yang Objektif. Editor melakukan evaluasi atas suatu naskah berdasarkan konten intelektualitasnya tanpa adanya diskriminasi dalam agama, etnis, suku, jenis kelamin, bangsa, dan lain-lain.
- Editor dan staf editorial tidak boleh mengungkapkan segala informasi tentang naskah yang telah diterima kepada siapapun, selain penulis, reviewer, calon reviewer, dan dewan editor.
- Konflik Kepentingan. Materi artikel yang dikirim ke Prosiding SENAPAS dan belum dipublikasikan tidak boleh digunakan untuk riset pribadi editor tanpa mencantumkan izin tertulis dari penulis. Informasi atau ide yang diperoleh melalui blind review harus dijaga kerahasiaanya dan tidak digunakan untuk kepentingan pribadi. Editor harus menolak untuk meninjau naskah jika editor memiliki benturan kepentingan, yang disebabkan karena adanya hubungan kompetitif, kolaboratif, atau hubungan lainnya dengan penulis, perusahaan, atau institusi yang berhubungan dengan naskah tersebut.
- Kerjasama dalam Investigasi. Editor harus mengambil langkah responsif apabila terdapat keluhan terkait etika pada naskah yang telah diterima ataupun pada artikel yang telah dipublikasikan. Editor melakukan komunikasi lebih lanjut kepada institusi atau lembaga riset terkait.
STANDAR ETIKA BAGI REVIEWER:
- Kontribusi terhadap Keputusan Editor. Blind peer review membantu editor dalam mengambil keputusan serta dapat membantu penulis dalam memperbaiki tulisannya melalui komunikasi editorial antara reviewer dengan penulis. Peer review merupakan suatu komponen penting dalam komunikasi keilmuan formal (formal scholarly communication) dan pendekatan ilmiah.
- Ketepatan Waktu. Apabila reviewer yang ditugaskan merasa tidak memiliki kualifikasi untuk melakukan review atas suatu naskah atau mengetahui bahwa tidak mungkin untuk melakukan review dengan tepat waktu, reviewer yang ditugaskan harus segera memberitahukannya pada editor.
- Setiap naskah yang telah diterima untuk direview harus diperlakukan sebagai dokumen rahasia. Naskah tesebut tidak boleh diperlihatkan kepada atau didiskusikan dengan orang lain kecuali jika telah diotorisasi oleh editor.
- Review harus dilakukan secara objektif. Reviewer harus menyampaikan pandangannya secara jelas disertai dengan argumen yang mendukung.
- Kelengkapan dan Keaslian Referensi. Reviewer harus mengidentifikasi karya publikasi yang belum dikutip oleh penulis. Suatu pernyataan tentang observasi atau argumen yang telah dipublikasikan sebelumnya harus disertai dengan kutipan yang relevan.
- Konflik Kepentingan. Materi artikel yang belum dipublikasikan tidak boleh digunakan dalam riset pribadi reviewer tanpa mencantumkan izin tertulis dari penulis. Informasi atau ide yang diperoleh melalui peer review arus dijaga kerahasiaanya dan tidak digunakan untuk kepentingan pribadi.
STANDAR ETIKA BAGI PENULIS:
- Standar Penulisan. Penulis harus menyajikan makalah/artikel yang akurat atas kegiatan pengabdian yang dilakukan serta menyajikan diskusi yang objektif atas signifikansi pengabdian tersebut. Data pengabdian harus disajikan secara akurat dalam artikel. Suatu artikel harus cukup terinci dengan referensi yang memadai untuk memungkinkan orang lain melakukan replikasi atas karya tersebut. Penipuan atau penyajian makalah yang tidak akurat merupakan perilaku tidak etis dan tidak dapat diterima.
- Akses Data Pengabdian. Penulis dapat diminta untuk menyediakan data mentah atas tulisan yang akan direview dan harus dapat menyediakan akses publik atas data tersebut jika memungkinkan, serta harus dapat menyimpan data tersebut dalam jangka waktu yang wajar setelah publikasi.
- Orisinalitas dan Plagiarisme. Plagiarisme dalam semua bentuk merupakan perilaku tidak etis dalam publikasi karya ilmiah dan tidak dapat diterima. Penulis harus memastikan bahwa seluruh hasil kerja yang disajikan merupakan karya orisinil, dan jika penulis telah menggunakan pekerjaan dan/atau perkataan dari orang lain, maka penulis harus menyajikan kutipan secara tepat.
- Ketentuan Pengiriman Tulisan. Penulis tidak boleh mempublikasikan naskah yang sama pada lebih dari satu Prosiding. Mengajukan naskah yang sama pada lebih dari satu Prosiding merupakan perilaku tidak etis dalam publikasi karya ilmiah dan tidak dapat diterima.
- Pencantuman Sumber Referensi. Pengakuan dengan benar atas hasil karya orang lain harus selalu dilakukan. Penulis harus menyebutkan publikasi yang berpengaruh dalam penyusunan karyanya. Informasi yang diperoleh secara pribadi, seperti dalam percakapan, korespondensi, atau diskusi dengan pihak ketiga, tidak boleh digunakan atau dilaporkan tanpa izin tertulis dari sumber informasi tersebut.
- Authorship. Penulis adalah orang yang telah memberikan kontribusi signifikan terhadap konsepsi, desain, eksekusi, atau interpretasi atas tulisan di artikel. Semua pihak yang telah memberikan kontribusi signifikan dicantumkan sebagai co-author. Penulis korespondensi harus memastikan bahwa semua co-author telah dicantumkan dalam naskah, dan semua co-author telah membaca dan menyetujui versi akhir atas karya tersebut serta telah menyetujui pengajuan naskah untuk publikasi.
- Bahaya dan Subjek Manusia. Jika naskah melibatkan prosedur atau peralatan yang memiliki bahaya yang tidak biasa yang melekat dalam penggunaannya, penulis harus mengidentifikasi hal-hal tersebut secara jelas di dalam naskah. Jika naskah melibatkan subjek manusia, penulis harus memastikan bahwa naskah tersebut berisi pernyataan bahwa semua prosedur dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan lembaga yang relevan serta komite dalam lembaga telah menyetujuinya. Penulis harus menyertakan pernyataan dalam naskah bahwa telah diperoleh persetujuan untuk eksperimen dengan subjek manusia.
- Kesalahan dalam Tulisan yang Dipublikasikan. Ketika penulis menemukan kesalahan yang signifikan atau ketidaktepatan dalam karyanya yang telah dipublikasikan, penulis bertanggung jawab untuk segera memberitahukan hal tersebut kepada editor Prosiding, serta berkerjasama dengan editor untuk menarik kembali atau memperbaiki tulisan tersebut.
STANDAR ETIKA BAGI ADMINISTRATOR WEBSITE:
Administrator Website adalah orang yang bertanggung jawab atas pengelolaan website Prosiding. Secara spesifik, lingkup tugas Administrator Website adalah sebagai berikut:
- Menyiapkan situs web Prosiding;
- Mengkonfigurasi opsi-opsi sistem dan mengelola akun user;
- Melakukan pendaftaran untuk editor, reviewer, dan penulis;
- Mengelola fitur-fitur Prosiding;
- Melihat statistik laporan; dan
- Mengunggah/mempublikasikan makalah yang sudah berstatus accepted.untuk reviewer