PEMANFAATAN ENERGI SURYA SEBAGAI SUMBER PENERANGAN JALAN UMUM DI DESA KUBANG PUJI, KECAMATAN PONTANG, KABUPATEN SERANG
DOI:
https://doi.org/10.68321/235jmw62Kata Kunci:
Listrik, panel surya, energi terbarukanAbstrak
Energi listrik menjadi kebutuhan yang harus ada disetiap aspek kehidupan umat manusia, namun lama kelamaan energi itu akan habis maka dari itu diperlukan menciptakan energi terbarukan sebagai pengganti energi listrik tersebut. Pemanfaatan energi matahari sebagai sumber energi terbarukan menjadi solusi alternatif dari permasalahan tersebut. Salah satu bentuk pengabdian dari tim ini adalah mewujudkan solusi alternatif tersebut kepada masyarakat di Kampung Kubang Bahad, Desa Kubang Puji, Kecamatan Pontang , Kabupaten Serang. Tim pengabdian mengimplementasikan inovasi pemanfaatan panel surya untuk penerangan lampu jalan di daerah tersebut. Mengingat daerah ini masih minim penerangan. Metode yang digunakan dalam pengabdian ini adalah dengan teknik observasi langsung berupa suvei lapangan. Kegiatan ini dilaksanakan kedalam 3 tahap. Tahap ke 1 kegiatan survei lokasi pemasangan, tahap kegiatan 2 tahap pemasangan lampu panel surya ( demonstrasi) dan tahap 3 yaitu tahap evaluasi pasca pemasangan. Kegiatan ini berlangsung dari tanggal 26-29 Juli 2026. Kini, masyarakat disekitar lokasi pengabdian sudah dapat merasakan lampu penerangan jalan raya.
Referensi
[1] Muchlishah, M., Nadhiroh, N., Nugroho, D. A., & Imaduddin, A. (2023). Peningkatan efisiensi sistem PLTS melalui optimasi susunan array panel surya. Jurnal Eltek, 21(2), 50–57.
[2] Nizam, M. F., Muslimin, M., & Utomo, R. M. (2024). Evaluasi Pemakaian Energi Listrik Menggunakan Power Realtime Monitoring System Di Gedung Lecture Building Fakultas Teknik Universitas Mulawarman Dalam Upaya Efisiensi Energi Listrik. ELECTROPS: Jurnal Ilmiah Teknik Elektro, 2(2), 1–11.
[3] Nasrudin, D., Setiawan, A., & Rahmat Fadhli, E. M. (2024). Pendidikan energi. Indonesia Emas Group.
[4] Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Penghematan Pemakaian Tenaga Listrik, BPK RI (2012).
[5] Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 47 Tahun 2023 Tentang Alat Penerangan Jalan,
