Implementasi Website Pelayanan Masyarakat di Kelurahan Mesjid Priyayi Kecamatan Kasemen Kota Serang
DOI:
https://doi.org/10.68321/sb1g0q62Kata Kunci:
pengabdian kepada masyarakat; pelayanan publik; website kelurahan; transformasi digital; e-government.Abstrak
Abstrak
Transformasi digital dalam pelayanan publik merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas, efektivitas, dan transparansi pelayanan pemerintah kepada masyarakat. Namun, pelayanan administrasi di tingkat kelurahan masih didominasi oleh proses konvensional yang mengharuskan masyarakat datang langsung ke kantor kelurahan sehingga pelayanan menjadi kurang efisien. Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat ini bertujuan mengembangkan dan mengimplementasikan website pelayanan masyarakat di Kelurahan Mesjid Priyayi, Kecamatan Kasemen, Kota Serang sebagai sarana peningkatan kualitas pelayanan publik berbasis digital. Metode pelaksanaan meliputi identifikasi kebutuhan, perancangan dan pengembangan website, uji coba sistem, pelatihan kepada perangkat kelurahan, serta pendampingan implementasi. Website yang dikembangkan menyediakan berbagai fitur, antara lain profil kelurahan, informasi publik, pengajuan layanan administrasi, unduhan formulir, layanan pengaduan masyarakat, serta dokumentasi kegiatan. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa implementasi website mampu meningkatkan kemudahan masyarakat dalam memperoleh informasi dan mengakses layanan administrasi, mempercepat proses pelayanan, meningkatkan kemampuan aparatur kelurahan dalam pemanfaatan teknologi informasi, serta meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik. Selain itu, website menjadi media komunikasi yang lebih efektif antara pemerintah kelurahan dan masyarakat. Dengan demikian, implementasi website pelayanan masyarakat di Kelurahan Mesjid Priyayi diharapkan dapat mendukung terwujudnya pelayanan publik yang lebih efektif, efisien, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat melalui pemanfaatan teknologi informasi.
Referensi
[1] Republik Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Jakarta, 2009.
[2] Republik Indonesia, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Jakarta, 2018.
[3] Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, “Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE),” 2020.
[4] I. G. J. E. Putra, M. A. P. Putra, and I. K. A. Juliana, “Perencanaan Masterplan Teknologi Informasi pada Pemerintahan Desa Berbasis E-Government,” INSERT: Information System and Emerging Technology Journal, vol. 1, no. 2, 2020.
[5] W. G. S. Parwita, R. A. Mutiarani, and I. N. W. Adnyana, “Implementasi Aplikasi Sistem Informasi Desa dan Kependudukan Berbasis Web di Desa Kukuh Kerambitan,” Widya Laksana, vol. 10, no. 1, 2021.
[6] R. F. Helmi, A. D. Akmal, Y. Hanoselina, and A. Anindya, “Digitalisasi Nagari: Pengelolaan Website Pemerintahan Nagari Salimpaung,” Widya Laksana, vol. 13, no. 1, 2024.
