Strategi Mitigasi Kriminalitas Pedesaan : Implementasi Edukasi Non Penal sebagai Instrumen Rekayasa Sosial (Social Engineering) guna Membentuk Kesadaran Hukum Warga Desa Petir

Authors

  • Rohma Diah Yuliana Author
  • Nadiroh Universitas Bina Bangsa Author
  • Gustian Rizki Maulana Universitas Bina Bangsa Author
  • Asnawi Universitas Bina Bangsa Author

DOI:

https://doi.org/10.68321/0vn1my29

Keywords:

Kriminalitas Pedesaan, Pendekatan Non-Penal, Edukasi Hukum, Rekayasa Sosial, Kesadaran Hukum.

Abstract

Kriminalitas pedesaan merupakan fenomena sosial-yuridis yang memerlukan upaya pencegahan tidak 
hanya melalui penegakan hukum secara represif, tetapi juga melalui pendekatan preventif. Penelitian ini 
bertujuan menganalisis implementasi edukasi hukum non-penal sebagai instrumen rekayasa sosial (social 
engineering) dalam meningkatkan kesadaran hukum dan memitigasi kriminalitas di Desa Petir. Penelitian 
menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif melalui observasi, 
wawancara, dan kegiatan edukasi hukum kepada masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 
edukasi hukum non-penal mampu memperkuat pemahaman masyarakat mengenai norma hukum, hak 
dan kewajiban, serta konsekuensi dari tindakan yang melanggar hukum. Selain meningkatkan 
pengetahuan hukum, edukasi tersebut mendorong terbentuknya kesadaran dan perilaku masyarakat yang 
lebih preventif serta partisipatif dalam mencegah potensi tindak kriminal. Dengan demikian, edukasi 
hukum non-penal dapat menjadi strategi rekayasa sosial dalam membangun budaya hukum masyarakat 
yang berkelanjutan dan menciptakan lingkungan desa yang lebih tertib, aman, dan berkesadaran hukum.

References

[1] A. Supryadi, “Penyuluhan Hukum di Kelurahan Tanjung Karang Kecamatan Sekarbela Kota Mataram,” vol. 6, no. 1, pp. 508–516.

[2] K. Yitawati, A. P. Pradhana, and M. C. Anam, “Membangun Desa Melek Hukum : Penyuluhan Hukum Dan Sosialisasi Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma,” J. Daya-Mas, vol. 10, no. 1, pp. 29–33, 2025, doi: 10.33319/dymas.v10i1.165.

[3] M. H. Susanti, S. Suhartono, and S. Winarsih, “Sosialisasi Advokasi Hukum bagi Masyarakat Desa Sambiyan,” J. Bina Desa, vol. 5, no. 1, pp. 77–83, 2023, doi: 10.15294/jbd.v5i1.41213.

[4] S. M. Wardani, L. Kristiana, R. Kuntarti, and A. Mega, “Analisis Kesadaran Hukum Masyarakat Guna Mewujudkan Ketertiban Dan Keamanan Dalam Bermasyarakat, Berbangsa Dan Bernegara (Studi Kasus Di Desa Kwarakan Kecamatan Kaloran Kabupaten Temanggung),” J. Dwija Kusuma, vol. 11, no. 2, pp. 93–101, 2023, doi: 10.63824/jdk.v11i2.118.

[5] T. Hastian, Y. Aman Serah, R. Setiawati, A. Pratiwi Mastiurlani Christina Sitorus, and R. Loin, “Mewujudkan Desa Sadar Hukum: Pendekatan Kelompok Kadarkum Dalam Meningkatkan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Realizing a Law-Aware Village: A Law-Aware Family Group Approach to Improving Community Safety and Order,” J. Kolaboratif Sains, vol. 7, no. 2, pp. 995– 1008, 2024, doi: 10.56338/jks.v7i2.4668.

[6] S. Andrikasmi, E. Firdaus, R. Musliadi, and M. Zulhidayat, “Pemberdayaan Masyarakat dalam Mewujudkan Desa Sadar Hukum untuk Menciptakan Ketertiban Masyarakat, dan Peningkatan Perekonomian di Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar,” Unri Conf. Ser. …, vol. 6, pp. 549–558, 2024.

[7] D. Wahyu, A. Fauzi, and S. Wahyuni, “Relevansi Kriteria Penilaian Desa / Kelurahan Sadar Hukum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” vol. 6, no. 2, pp. 282–297, 2022.

[8] P. Yuliasari, I. Affandi, and D. I. Muthaqin, “Pelaksanaan Program Desa Sadar Hukum dalam Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat Desa Trusmi Wetan,” J. Civ., vol. 19, no. 2, pp. 39–48, 2019.

[9] C. I. Arifa, “Peran Pemerintah Desa Bulu Dalam Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat Dan Mencegah Penyalahgunaan Data Pribadi,” Pemberdaya. Kelompok Inf. Masyarakat. Reformasi J. Ilm. Ilmu Sos. dan Ilmu Polit., vol. 12, no. 1, pp. 112–117, 2022.

[10] B. Mulyani and H. Maksum, “Pembangunan Kesadaran Hukum Masyarakat Melalui Desa Sadar Hukum Di Kabupaten Lombok Timur,” Juridica, vol. 2, no. 0376, pp. 105–

115, 2021, [Online]. Available: https://juridica.ugr.ac.id/index.php/juridic a/article/view/190/140

[11] Erlyn Indarti, “Penegakan Hukum, Perpolisan Masyarakat dan Perwujudan Keamanan : Suatu Kajian Filsafat Hukum,” Masal. Huk., vol. 51, no. Penegakan Hukum, Perpolisian Masyarakat dan Pewujudan Keamanan: Suatu Kajian Filsafat Hukum,

pp. 141–152, 2022, [Online]. Available: https://ejournal.undip.ac.id/index.php/mm h/

[12] M. E. Yulia Neta, M Fakih, Ade Firmansyahm, “Legal Coaching Peningkatan Keadaran Hukum Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa,” vol. 3, no. 2, pp. 104–114, 2024.

[13] D. A. N. Hukum and P. Di, “Implementasi Program Keluarga Sadar Hukum Di Desa Patean Kecamatan Batuan,” no. 1, pp. 39–49, 2019.

[14] C. Lumban Gaol and J. Simamora, “Peran Penyuluhan Hukum Dalam Membangun Budaya Hukum Di Masyarakat Desa : Tinjauan Terhadap Program Desa Sadar Hukum JURNAL MEDIA INFORMATIKA [JUMIN ],” J. Media Inform. [Jumin], vol. 6, no. 2, pp. 974–981, 2025.

[15] M. A. Nurdiansah, “Mewujudkan Kesadaran Hukum Melalui Pembentukan Kelompok Sadar Hukum Di Desa Banjarsari Kabupaten Blitar,” Prax. J. Pengabdi. Kpd. Masy., vol. 3, no. 1, pp. 145–151, 2024, doi:10.47776/praxis.v3i1.1135.

Downloads

Published

2026-10-06

How to Cite

Strategi Mitigasi Kriminalitas Pedesaan : Implementasi Edukasi Non Penal sebagai Instrumen Rekayasa Sosial (Social Engineering) guna Membentuk Kesadaran Hukum Warga Desa Petir . (2026). Prosiding Senapas, 1(1), 353-360. https://doi.org/10.68321/0vn1my29

Most read articles by the same author(s)

Similar Articles

31-40 of 93

You may also start an advanced similarity search for this article.