PSIKOEDUKASI KESIAPAN PERNIKAHAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN PERNIKAHAN DINI PADA SISWA KELAS XII MIPA MAN 1 SERANG, TEGAL MAJA, KABUPATEN SERANG

Penulis

  • Dery Kurniawan Universitas Bina Bangsa Penulis
  • Vania Shavina Santri Universitas Bina Bangsa Penulis
  • Poppy Ramadhani Universitas Bina Bangsa Penulis
  • Infanti Wisnu Wardani Universitas Bina Bangsa Penulis
  • Fransiska Anggraini Universitas Bina Bangsa Penulis
  • Agung Prabowo Wisnubroto Universitas Bina Bangsa Penulis
  • Farhan Tamam Universitas Bina Bangsa Penulis

DOI:

https://doi.org/10.68321/q9x85s80

Kata Kunci:

psikoedukasi; kesiapan pernikahan; pernikahan dini; remaja; siswa

Abstrak

Pencegahan pernikahan dini perlu diarahkan pada pembentukan kesiapan mengambil keputusan, bukan hanya pada pemahaman mengenai batas usia menikah. Kegiatan pengabdian ini bertujuan menguatkan pengetahuan dan sikap kesiapan pernikahan pada siswa kelas XII MIPA MAN 1 Serang. Pelaksanaan menggunakan rangkaian pretest, psikoedukasi interaktif, diskusi kasus, tanya jawab, posttest, dan refleksi tertulis. Instrumen mencakup 10 butir pengetahuan, lima pernyataan sikap kesiapan, lima pernyataan evaluasi program, serta pertanyaan terbuka. Data terdiri atas 58 respons pretest dan 54 respons posttest. Karena kode peserta tidak konsisten dan tidak dapat dipasangkan secara andal, pengolahan dilakukan pada tingkat kelompok dengan pendekatan available-case. Rerata pengetahuan sebesar 9,89±0,45 pada pretest dan 9,89±0,37 pada posttest, tanpa perbedaan bermakna (U=1.505,5; p=0,681). Rerata sikap berubah dari 18,45±1,55 menjadi 18,63±1,56 dari skor maksimum 20 dan juga belum berbeda signifikan (U=1.633,0; p=0,450). Walaupun demikian, respons positif pada seluruh indikator sikap posttest berada pada rentang 96,3-100%, sedangkan penilaian terhadap kegiatan mencapai 17,79±2,01 dari 20. Refleksi peserta memperlihatkan penekanan pada risiko menikah terlalu muda, kesiapan mental-emosional dan ekonomi, keberlanjutan pendidikan, serta kebutuhan memperoleh dukungan ketika menghadapi tekanan. Dengan demikian, psikoedukasi terutama berperan sebagai penguatan pengetahuan yang telah tinggi sekaligus konsolidasi sikap untuk menunda pernikahan sampai kesiapan multidimensi terpenuhi.

Referensi

[1] D. Kurniawan, T. Nofiana, I. Tutolibiyah, F. Tamam, S. D. A. Anggraeni, Z. H. Kisala, and Y. J. Junior, “Psikoedukasi kesiapan pernikahan sebagai upaya pencegahan pernikahan dini pada siswa kelas XII MIPA MAN 1 Serang,” Krepa: Kreativitas Pada Abdimas, vol. 7, no. 12, 2026.

[2] UNICEF, “Child marriage,” UNICEF Data. [Online]. Available: https://data.unicef.org/topic/gender/child-marriage/. Accessed: Aug. 21, 2026.

[3] World Health Organization, “Adolescent pregnancy,” Apr. 10, 2024. [Online]. Available: https://www.who.int/news-room/fact-sheets/detail/adolescent-pregnancy. Accessed: Aug. 21, 2026.

[4] World Health Organization, WHO Guideline on Preventing Early Pregnancy and Poor Reproductive Outcomes among Adolescents in Low- and Middle-Income Countries. Geneva: WHO, 2025.

[5] UNICEF Indonesia, UNICEF Indonesia Annual Report 2025: An Overview of UNICEF’s Work in Indonesia with 2021-2025 Country Programme Results Summary. Jakarta: UNICEF Indonesia, 2026.

[6] Badan Pusat Statistik, “Proporsi perempuan umur 20-24 tahun yang berstatus kawin atau berstatus hidup bersama sebelum umur 18 tahun menurut provinsi,” Tabel Statistik, 2026.

[7] Republik Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, 2019.

[8] T. R. N. Khayuni, D. Sriwenda, S. W. Warrdani, and T. H. R. Agustiyowati, “Edukasi pernikahan dini melalui Instagram dan TikTok terhadap peningkatan pengetahuan dan sikap remaja putri,” HIGEIA J. Public Health Res. Dev., vol. 8, no. 3, pp. 420-431, 2024, doi: 10.15294/higeia.v8i3.72974.

[9] M. E. Millenia, F. Ningsih, and L. N. Tambunan, “Pengaruh pendidikan kesehatan terhadap tingkat pengetahuan remaja tentang bahaya pernikahan dini,” J. Surya Medika, vol. 7, no. 2, pp. 57-61, 2022, doi: 10.33084/jsm.v7i2.3204.

[10] Ririnisahawaitun, M. Taufandas, H. Junardi, and A. Aupia, “The effect of early marriage education on the level of knowledge of adolescents about the impact of early marriage,” Caring: Indonesian J. Nursing Sci., vol. 5, no. 1, pp. 40-45, 2023, doi: 10.32734/ijns.v5i1.12290.

[11] D. S. Yuhandini, E. Jubaedah, and Sriyatin, “Perbedaan pengetahuan dan sikap sebelum dan sesudah intervensi menggunakan media video tentang bahaya pernikahan dini pada siswa siswi SMP di Kota Cirebon tahun 2022,” Care: J. Ilmiah Ilmu Kesehatan, vol. 11, no. 1, 2023, doi: 10.33366/jc.v11i1.4293.

[12] D. S. Wardani, R. A. A. Kedaton, and N. S. Devi, “Peer group discussion-based reproductive health education and adolescents’ attitudes toward early marriage: A quasi-experimental study,” Media Publikasi Promosi Kesehatan Indonesia, vol. 9, no. 4, pp. 757-765, 2026, doi: 10.56338/mppki.v9i4.9135.

[13] N. R. Rinekasari, E. Sudiapermana, Sardin, and Y. Jubaedah, “Effectiveness of educational videos on communication skills to enhance adolescents’ knowledge for preventing child marriage,” Inovasi Kurikulum, vol. 22, no. 4, pp. 2075-2086, 2025, doi: 10.64014/jik.v22i4.94.

[14] Y. Y. Kainde, N. S. A. Siregar, and D. Arisjulyanto, “The effect of peer education on knowledge about the dangers of early marriage in Mimika Regency, Papua Province,” J. EduHealth, vol. 15, no. 4, pp. 1022-1032, 2024.

[15] N. P. Hidayah and Komariah, “Sosialisasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 sebagai upaya penyadaran pemahaman hukum tentang usia minimum pernikahan,” J. Pengabdian Hukum Indonesia, vol. 3, no. 2, pp. 206-218, 2021, doi: 10.15294/jphi.v3i2.44685.

[16] H. S. Wardhani, D. Hariani, N. Ducha, N. A. Syamsudi, and Y. Kurniawati, “Empowering high school students as peer counselors to prevent free sex and early marriage,” J. Community Service and Empowerment, vol. 5, no. 2, pp. 282-289, 2024, doi: 10.22219/jcse.v5i2.32017.

[17] O. Rohmana and A. S. R. Ati, “Peningkatan pengetahuan pendewasaan usia perkawinan melalui peer group education pada remaja di PIK-R Kapas Cirebon,” GEMASSIKA: J. Pengabdian Kepada Masyarakat, vol. 8, no. 1, pp. 41-48, 2024, doi: 10.30787/gemassika.v8i1.1307.

[18] U. L. E. Suci and E. Sulistyaningrum, “Pengaruh pendidikan terhadap pernikahan anak perempuan: Evaluasi dampak Program Bantuan Siswa Miskin di Indonesia,” J. Ekonomi Indonesia, vol. 13, no. 2, pp. 115-136, 2024, doi: 10.52813/jei.v13i2.243.

[19] I. Sholahuddin, “Persepsi pernikahan dini di siswa sekolah menengah di Kecamatan Gunungpati Kota Semarang,” HIGEIA J. Public Health Res. Dev., vol. 6, no. 2, 2022, doi: 10.15294/higeia.v6i2.53439.

[20] M. Irhamni and G. A. Sahadewo, “Challenging norms and perceptions on child marriage among adolescent girls in Indonesia: A randomized experiment,” SSRN Electron. J., 2023. [Online]. Available: https://papers.ssrn.com/sol3/papers.cfm?abstract_id=4534525. Accessed: Aug. 21, 2026.

Diterbitkan

2026-10-08

Cara Mengutip

PSIKOEDUKASI KESIAPAN PERNIKAHAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN PERNIKAHAN DINI PADA SISWA KELAS XII MIPA MAN 1 SERANG, TEGAL MAJA, KABUPATEN SERANG. (2026). Prosiding Senapas, 1(1), 495-501. https://doi.org/10.68321/q9x85s80

Artikel Serupa

1-10 dari 56

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.