METODE SOSIALISASI EFEKTIF TERHADAP PENCEGAHAN ANAK USIA SEKOLAH SEBAGAI PELAKU PENYALAHGUNAAN NARKOBA DI KECAMATAN GUNUNG KALER

Penulis

  • Iron Fajrul Aslami Universitas Bina Bangsa Penulis
  • Fenia Universitas Bina Bangsa Penulis
  • Midza Alimatilla Universitas Bina Bangsa Penulis
  • Muhammad Lutfi Arya Putra Universitas Bina Bangsa Penulis

DOI:

https://doi.org/10.68321/hfd1cy04

Kata Kunci:

anak usia sekolah, penyalahgunaan narkotika, kesadaran hukum

Abstrak

Artikel ini mengkaji metode sosialisasi yang efektif dalam mencegah anak usia sekolah menjadi pelaku penyalahgunaan narkoba di Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Kajian ini bertujuan menganalisis pelaksanaan kegiatan sosialisasi, mengidentifikasi hasil dan tujuan strategis kegiatan, serta merumuskan metode pencegahan yang sesuai dengan karakteristik anak usia sekolah. Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitis dan sosio-legal. Data diperoleh dari dokumentasi kegiatan penyuluhan hukum yang dilaksanakan melalui kolaborasi KKM Universitas Bina Bangsa Kelompok 99 Desa Cipaeh dan Kelompok 100 Desa Ranca Gede, serta didukung oleh studi kepustakaan mengenai narkotika, perlindungan anak dan pendidikan pencegahan penyalahgunaan narkoba. Kegiatan dilaksanakan melalui penyampaian materi selama 80 menit dan dilanjutkan dengan tanya jawab serta diskusi selama 30 menit. Hasil kajian menunjukkan bahwa kegiatan telah menghasilkan intervensi edukatif awal berupa peningkatan akses informasi, pemahaman mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika, kesadaran hukum dan terbentuknya ruang komunikasi antara peserta dan narasumber. Kajian menyimpulkan bahwa pencegahan perlu dikembangkan dari sosialisasi satu arah menjadi model partisipatif berbasis perlindungan anak melalui peer education, studi kasus, role play, literasi digital, penguatan peran keluarga dan sekolah serta mekanisme rujukan. Model tersebut diharapkan mampu memperkuat kemampuan anak mengenali risiko, menolak ajakan penyalahgunaan narkotika dan mencegah anak berhadapan dengan hukum.

Referensi

[1] Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia. 2025. “BNN Edukasi Maba UI, Cegah Narkoba di Kalangan Remaja.” Jakarta: BNN RI.

[2] Badan Pusat Statistik Kabupaten Tangerang. 2025. Kecamatan Gunung Kaler Dalam Angka 2025. Tangerang: BPS Kabupaten Tangerang.

[3] KKM Universitas Bina Bangsa Kelompok 99 Desa Cipaeh dan Kelompok 100 Desa Ranca Gede. 2026. Dokumen Kegiatan Seminar Hukum: “Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat dalam Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Menuju Lingkungan yang Aman dan Bebas Narkoba.” Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang.

[4] Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

[5] Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

[6] Irayanti, I., Sundawa, D., Sakban, A., Solihin, E., Albab, M. B. U., Rindiana, R. I., Nuraeni, W., & Lukitosari, Z. O. (2024). “Sosialisasi Pencegahan Narkoba untuk Menumbuhkan Kesadaran, Mencegah Bahaya dan Merawat Masa Depan Bangsa.” VIVABIO: Jurnal Pengabdian Multidisiplin, 6(2), 84–96. DOI: 10.35799/vivabio.v6i2.54369.

[7] Nurmala, Ira, Elisa D. Pertiwi, Muthmainnah, Riris Diana Rachmayanti, Yuli P. Devi, Neil Harris, Nicola Wiseman, dan Chung Y. Li. 2021. “Peer-to-peer education to prevent drug use: A qualitative analysis of the perspectives of student peer educators from Surabaya, Indonesia.” Health Promotion Journal of Australia, Vol. 32, Supplement 2, hlm. 206–211. DOI: 10.1002/hpja.400.

[8] Pranawa, S., Humsona, R., & Yuliani, S. (2018). “Meningkatkan Pengetahuan Remaja tentang Bahaya Penyalahgunaan Narkoba dengan Peer Education Strategy.” Habitus: Jurnal Pendidikan, Sosiologi, dan Antropologi, 2(2), 183–194. DOI: 10.20961/habitus.v2i2.28790.

[9] Rasyid, R., Agustang, A., Maru, R., Agustang, A. T. P., & Sudjud, S. (2020). “Penyuluhan Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba di Kalangan Pelajar SMP Negeri 6 Duampanua Kabupaten Pinrang.” JMM (Jurnal Masyarakat Mandiri), 4(2), 116–123. DOI: 10.31764/jmm.v4i2.1867. 183–194. DOI: 10.20961/habitus.v2i2.28790.

[10] Rasyid, R., Agustang, A., Maru, R., Agustang, A. T. P., & Sudjud, S. (2020). “Penyuluhan Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba di Kalangan Pelajar SMP Negeri 6 Duampanua Kabupaten Pinrang.” JMM (Jurnal Masyarakat Mandiri), 4(2), 116–123. DOI: 10.31764/jmm.v4i2.1867. 183–194. DOI: 10.20961/habitus.v2i2.28790

Diterbitkan

2026-10-08

Cara Mengutip

METODE SOSIALISASI EFEKTIF TERHADAP PENCEGAHAN ANAK USIA SEKOLAH SEBAGAI PELAKU PENYALAHGUNAAN NARKOBA DI KECAMATAN GUNUNG KALER. (2026). Prosiding Senapas, 1(1), 551-560. https://doi.org/10.68321/hfd1cy04

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

Artikel Serupa

21-30 dari 73

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.