PENYULUHAN HUKUM & KESEHATAN GERAKAN ANTI NARKOBA

Penulis

  • Nabila Ramadania An Nazwa Universitas Bina Bangsa Penulis
  • Eman Sulaeman Universitas Bina Bangsa Penulis
  • Wina Monicha Universitas Bina Bangsa Penulis
  • Widya Indriani Universitas Bina Bangsa Penulis
  • Najwa Shaliha Universitas Bina Bangsa Penulis
  • Siti Kholisoh Universitas Bina Bangsa Penulis
  • Desti Aprilyani Universitas Bina Bangsa Penulis
  • M. Nassir Agustiawan Universitas Bina Bangsa Penulis

DOI:

https://doi.org/10.68321/dn2vef60

Kata Kunci:

penyuluhan hukum, kesehatan, narkoba.

Abstrak

Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan meningkatkan pengetahuan dan kesadaran peserta didik mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba dari aspek hukum dan kesehatan. Penyuluhan dilaksanakan pada 4 Agustus 2026 di SMAN 1 Cikulur, Kabupaten Lebak, mulai pukul 09.00 WIB s/d Selesai. Dengan peserta sebanyak 70 siswa dan siswi kelas XI. Kegiatan menghadirkan narasumber M. Nassir Agustiawan, S.H.I., M.H. Materi yang disampaikan meliputi pengertian narkoba, dampak terhadap kesehatan fisik dan mental, konsekuensi hukum penyalahgunaan narkotika, serta pentingnya membangun karakter, lingkungan pergaulan yang sehat, dan keberanian menolak ajakan menggunakan narkoba. Metode yang digunakan berupa diskusi interaktif, dan tanya jawab. Hasil kegiatan menunjukkan tingginya antusiasme peserta serta meningkatnya pemahaman mengenai bahaya narkoba dan pentingnya peran generasi muda dalam mewujudkan lingkungan sekolah yang aman, sehat, dan bebas narkoba. Kegiatan ini diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran

 

hukum, perilaku hidup sehat, serta komitmen peserta untuk menjadi generasi cerdas, berkarakter, dan berprestasi tanpa narkoba.

Referensi

[1] D. R. Y. Dwi, "Bahaya Penyalahgunaan Narkoba Terhadap Kesehatan Masyarakat," Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Abdi Putra, vol. 3, no. 1, pp. 1–6, 2023, doi: 10.52005/abdiputra.v3i1.111.

[2] G. A. Lukman, A. P. Alifah, A. Divarianti, dan S. Humaedi, "Kasus Narkoba di Indonesia dan Upaya Pencegahannya di Kalangan Remaja," Jurnal Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (JPPM), vol. 2, no. 3, pp. 405–417, 2021, doi: 10.24198/jppm.v2i3.36796.

[3] M. Aryuni et al., "Sosialisasi Bahaya Narkotika sebagai Upaya Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika di Kalangan Mahasiswa," Jurnal Panrita Abdi, vol. 7, no. 1, pp. 221–228, 2023.

[5] D. Saputra, "Sosialisasi Anti Hoax, Anti Narkoba, serta Pengembangan UMKM di Desa Kubu Kabupaten Kubu Raya," Mafaza: Jurnal Pengabdian Masyarakat, vol. 1, no. 1, pp. 35–43, 2021, doi: 10.32665/mafaza.v1i1.262.

[6] R. Sarumi et al., "Penyuluhan Kesehatan Tentang Bahaya Narkoba di Kalangan Remaja di SMA Negeri 1 Lohia," Karya Kesehatan Journal of Community Engagement, vol. 3, no. 2, pp. 8–12, 2023.

[7] D. M. E. Sirait dan O. Nainggolan, "Penerapan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Terhadap Anak Pengedar Narkotika di Kota Medan," Perspektif Administrasi Publik dan Hukum, vol. 2, no. 1, pp. 15–26, 2025, doi: 10.62383/perspektif.v2i1.65.

[8] S. Siswanto, A. A. Nugraha, B. Binota, dan Y. B. Imantaka, "Pembinaan Karakter Siswa Melalui Kegiatan Penyuluhan Bahaya Narkoba dan Minuman Keras di SMA Negeri 1 Karangrayung," Jurnal Pengabdian Masyarakat Ipteks, vol. 6, no. 1, pp. 15–20, 2020.

[9] N. I. Rauf, "Pengaruh Penyuluhan Kesehatan Terhadap Pengetahuan Remaja Tentang Bahaya Narkoba Di SMA Negeri 1 Luwuk," Journal of Hospital Administration Research and Management, vol. 1, no. 2, pp. 1–4, 2022.

[10] N. Rahman, A. Said, dan M. M. Maududi, "Pelatihan Penguatan Pendidikan Karakter Remaja Upaya Pencegahan Penggunaan Narkoba di Karang Taruna Karet Setia Budi," Jurnal Pelayanan dan Pengabdian Masyarakat (PAMAS), vol. 9, no. 1, pp. 31–40, 2025.

[11] D. Diana, S. Salasiah, M. Maskan, dan S. Sumarni, "Penyuluhan Bahaya Merokok dan Narkoba Dalam Meningkatkan Kesadaran Remaja akan Dampak Merokok dan Narkoba," PLAKAT: Jurnal Pelayanan Kepada Masyarakat, vol. 4, no. 1, p. 87, 2022, doi: 10.30872/plakat.v4i1.7663.

[12] A. Majid, F. Salesman, V. B. Making, dan A. R. Lette, "Bahaya Narkoba bagi Remaja dan Pelajar untuk Mencegah dan Meningkatkan Pengetahuan Santri Pondok Pesantren dan Panti Asuhan Putra Aisyiyah Kupang," Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat Fakultas Keguruan, vol. 1, no. 1, pp. 68–74, 2021.

[13] A. Amin et al., "Penyuluhan Tentang Bahaya Narkotika, Psikotropika dan Zat Aditif (NAPZA) Pada Siswa SMAN 5 Makassar," MEJUAJUA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, vol. 4, no. 1, pp. 65–71, 2024, doi: 10.52622/mejuajua.jabdimas.v4i1.148.

[14] T. Ariyadi et al., "Penyuluhan Bahaya Penyalahgunaan Narkoba Pada Remaja Di SMK Negeri 1 Pemulutan," Jurnal Pengabdian Masyarakat Bangsa, vol. 2, no. 9, pp. 4036–4042, 2024.

[15] M. Ferba et al., "Penyuluhan Bahaya Narkoba di SMA Bersama Berastagi," Jurnal Pengabdian Masyarakat Bangsa, vol. 3, no. 5, pp. 2171–2177, 2025.

[16] D. Mano S, A. Sarijuwita, Y. Firmansyah, dan A. H. Santoso, "Penyuluhan, Deteksi Dini, serta Brief Counselling mengenai Drug Abuse pada Remaja," Jurnal Pengabdian Masyarakat Nusantara, vol. 5, no. 2, 2023.

Diterbitkan

2026-10-12

Cara Mengutip

PENYULUHAN HUKUM & KESEHATAN GERAKAN ANTI NARKOBA . (2026). Prosiding Senapas, 1(1), 610-614. https://doi.org/10.68321/dn2vef60

Artikel Serupa

21-30 dari 52

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.