SEMINAR HUKUM PENCEGAHAN KENAKALAN REMAJA, NARKOBA, JUDI ONLINE, DAN PINJOL DI KECAMATAN MEKAR BARU

Authors

  • Ahmad Haidar Nurwahid Universitas Bina Bangsa Author
  • Yuslihan Yasir Universitas Bina Bangsa Author
  • Dina Dwi Ananda Temondo Universitas Bina Bangsa Author
  • Hafizh Raihan Adhitya Universitas Bina Bangsa Author
  • Andra Dwipayana Universitas Bina Bangsa Author
  • Fahril Universitas bIna bangsa Author
  • Galuh Mulyawan, M.Pd Universitas Bina Bangsa Author

DOI:

https://doi.org/10.68321/q56gzf95

Keywords:

kenakalan remaja; narkoba; judi online; pinjaman online; seminar hukum

Abstract

Remaja di era digital menghadapi ancaman kompleks, termasuk kenakalan remaja, penyalahgunaan narkoba, judi online, dan pinjaman online (pinjol) ilegal. Namun, literasi hukum dan kesadaran preventif di kalangan masyarakat pedesaan seringkali masih sangat terbatas dalam merespons laju ancaman tersebut. Oleh karena itu, pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk mengedukasi dan membangun ketahanan diri remaja serta warga di Kecamatan Mekar Baru. Kegiatan diimplementasikan melalui metode seminar hukum pada tanggal 8 Agustus 2026 di Aula Kantor Kecamatan Mekar Baru, menghadirkan narasumber utama dari Kepolisian Sektor Kronjo. Acara ini dihadiri oleh jajaran pemerintahan kecamatan, aparat desa, warga setempat, serta mahasiswa KKM UNIBA di Kecamatan Mekar Baru. Pendekatan pelaksanaan mencakup pemaparan materi komprehensif yang dilanjutkan dengan diskusi interaktif dua arah. Pelaksanaan kegiatan ini berhasil menjabarkan edukasi secara mendalam mengenai konsekuensi hukum penyalahgunaan narkoba berdasarkan regulasi yang berlaku, dampak sosial kenakalan remaja, hingga risiko fatal dari kejahatan siber. Selain itu, dialog interaktif sukses memfasilitasi ruang bagi masyarakat untuk merumuskan strategi kewaspadaan secara mandiri. Sebagai kesimpulan, kolaborasi sinergis antara pihak akademisi, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah terbukti krusial dalam menciptakan perlindungan preventif demi mewujudkan ekosistem lingkungan yang aman dan bebas dari kejahatan bagi masa depan remaja.

References

[1] E. Aryani and T. Triwanto, “Penyuluhan Hukum tentang Kenakalan Remaja dan Penanganannya,” Empowerment: Jurnal Pengabdian Masyarakat, vol. 4, no. 03, pp. 248–253, Nov. 2021, doi: 10.25134/empowerment.v4i03.4384.

[2] M. H. Yanova, R. Huda, P. Komarudin, A. Hulaify, S. N. Elfa, and E. Mustika, “Pemahaman Anak Terhadap Kenakalan Remaja Dari Sudut Pandang Sistem Peradilan Pidana Anak Di SMPN 4 Martapura,” AKM: Aksi Kepada Masyarakat, vol. 5, no. 1, pp. 251–262, Jul. 2024, doi: 10.36908/akm.v5i1.1155.

[3] D. T. Bilo, “Edukasi Hukum Bahaya Judi Online bagi Generasi Emas di Kalangan Siswa SMAN 2 Bambang Kabupaten Mamasa Provinsi Sulawesi Barat,” Jurnal PKM Setiadharma, vol. 6, no. 2, pp. 111–126, Aug. 2025, doi: 10.47457/jps.v6i2.584.

[4] D. P. Sari et al., “Sosialisasi Literasi Bahaya Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal Dan Judi Online (Judol) Di Kelurahan Karang Asem Cilegon Banten,” Jurnal Pengabdian Sosial, vol. 1, no. 11, pp. 2090–2096, Sep. 2024, doi: 10.59837/0tq0j211.

[5] Y. Muyassar, K. Dawi, S. M. R. R. M. Alkadrie, and S. Arabbiyyah, “Penyuluhan Hukum Terkait Pencegahan Kenakalan Remaja melalui Penguatan Nilai-Nilai Pancasila di SMP Pelita Harapan,” Almufi Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, vol. 4, no. 1, pp. 160–168, Jun. 2024, doi: 10.63821/ajpkm.v4i1.347.

[6] S. Akhmaddhian et al., “Penyuluhan Hukum Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba dan Bantuan Hukum di Desa Ciomas, Ciawigebang,” Empowerment: Jurnal Pengabdian Masyarakat, vol. 6, no. 02, pp. 139–146, Jul. 2023, doi: 10.25134/empowerment.v6i02.8315.

[7] Rudy Haryanto, R. Novyanti, and M. W. Wardhana, “Penguatan Literasi Keuangan Digital untuk Mencegah Pinjol Ilegal di Desa Sumbersari,” Jurnal Pengabdian Masyarakat dan Riset Pendidikan, vol. 4, no. 4, pp. 24872–24876, May 2026, doi: 10.31004/jerkin.v4i4.6264.

[8] D. Anugrah, T. Tendiyanto, and S. Akhmaddhian, “Sosialisasi Bahaya Produk Pinjaman Online Ilegal bagi Masyarakat,” Empowerment: Jurnal Pengabdian Masyarakat, vol. 4, no. 03, pp. 293–297, Nov. 2021, doi: 10.25134/empowerment.v4i03.5093.

[9] Senna Enzovani, Nurohmaini Putri, Intan Oktaria, Yudhinanto CN, and Dian Herlambang, “Sosialiasi Hukum untuk Meningkat Kesadaran Siswa Sekolah Menengah terhadap Bahaya Judi Online,” Jurnal Pengabdian Masyarakat dan Riset Pendidikan, vol. 3, no. 4, pp. 1089–1093, May 2025, doi: 10.31004/jerkin.v3i4.529.

[10] F. Fatkhuri, I. N. A. S. Rai, A. Ghofur, M. C. A. Setiawan, and P. Sadjijo, “Membangun Kesadaran Remaja terhadap Risiko Pinjaman Online Ilegal Melalui Kuis Interaktif Digital,” Jurnal Pengabdian Masyarakat Mentari, vol. 2, no. 1, pp. 11–19, Aug. 2025, doi: 10.59837/jpmm.v2i1.131.

[1] E. Aryani and T. Triwanto, “Penyuluhan Hukum tentang Kenakalan Remaja dan Penanganannya,” Empowerment: Jurnal Pengabdian Masyarakat, vol. 4, no. 03, pp. 248–253, Nov. 2021, doi: 10.25134/empowerment.v4i03.4384.

[2] M. H. Yanova, R. Huda, P. Komarudin, A. Hulaify, S. N. Elfa, and E. Mustika, “Pemahaman Anak Terhadap Kenakalan Remaja Dari Sudut Pandang Sistem Peradilan Pidana Anak Di SMPN 4 Martapura,” AKM: Aksi Kepada Masyarakat, vol. 5, no. 1, pp. 251–262, Jul. 2024, doi: 10.36908/akm.v5i1.1155.

[3] D. T. Bilo, “Edukasi Hukum Bahaya Judi Online bagi Generasi Emas di Kalangan Siswa SMAN 2 Bambang Kabupaten Mamasa Provinsi Sulawesi Barat,” Jurnal PKM Setiadharma, vol. 6, no. 2, pp. 111–126, Aug. 2025, doi: 10.47457/jps.v6i2.584.

[4] D. P. Sari et al., “Sosialisasi Literasi Bahaya Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal Dan Judi Online (Judol) Di Kelurahan Karang Asem Cilegon Banten,” Jurnal Pengabdian Sosial, vol. 1, no. 11, pp. 2090–2096, Sep. 2024, doi: 10.59837/0tq0j211.

[5] Y. Muyassar, K. Dawi, S. M. R. R. M. Alkadrie, and S. Arabbiyyah, “Penyuluhan Hukum Terkait Pencegahan Kenakalan Remaja melalui Penguatan Nilai-Nilai Pancasila di SMP Pelita Harapan,” Almufi Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, vol. 4, no. 1, pp. 160–168, Jun. 2024, doi: 10.63821/ajpkm.v4i1.347.

[6] S. Akhmaddhian et al., “Penyuluhan Hukum Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba dan Bantuan Hukum di Desa Ciomas, Ciawigebang,” Empowerment: Jurnal Pengabdian Masyarakat, vol. 6, no. 02, pp. 139–146, Jul. 2023, doi: 10.25134/empowerment.v6i02.8315.

[7] Rudy Haryanto, R. Novyanti, and M. W. Wardhana, “Penguatan Literasi Keuangan Digital untuk Mencegah Pinjol Ilegal di Desa Sumbersari,” Jurnal Pengabdian Masyarakat dan Riset Pendidikan, vol. 4, no. 4, pp. 24872–24876, May 2026, doi: 10.31004/jerkin.v4i4.6264.

[8] D. Anugrah, T. Tendiyanto, and S. Akhmaddhian, “Sosialisasi Bahaya Produk Pinjaman Online Ilegal bagi Masyarakat,” Empowerment: Jurnal Pengabdian Masyarakat, vol. 4, no. 03, pp. 293–297, Nov. 2021, doi: 10.25134/empowerment.v4i03.5093.

[9] Senna Enzovani, Nurohmaini Putri, Intan Oktaria, Yudhinanto CN, and Dian Herlambang, “Sosialiasi Hukum untuk Meningkat Kesadaran Siswa Sekolah Menengah terhadap Bahaya Judi Online,” Jurnal Pengabdian Masyarakat dan Riset Pendidikan, vol. 3, no. 4, pp. 1089–1093, May 2025, doi: 10.31004/jerkin.v3i4.529.

[10] F. Fatkhuri, I. N. A. S. Rai, A. Ghofur, M. C. A. Setiawan, and P. Sadjijo, “Membangun Kesadaran Remaja terhadap Risiko Pinjaman Online Ilegal Melalui Kuis Interaktif Digital,” Jurnal Pengabdian Masyarakat Mentari, vol. 2, no. 1, pp. 11–19, Aug. 2025, doi: 10.59837/jpmm.v2i1.131.

[11] C. C. A, O. Sukmawati, S. Sunariyo, R. Apriliyanti, W. Anggoro, and B. A. Thahirah, “Menjaga Hak Remaja: Penyuluhan HAM dan Pengurangan Kenakalan Remaja,” Joong-Ki : Jurnal Pengabdian Masyarakat, vol. 5, no. 1, pp. 288–299, Nov. 2025, doi: 10.56799/joongki.v5i1.12594.

[12] Alyssia Puteri Kirey et al., “Penyuluhan Kenakalan Remaja dan Bahaya Narkoba sebagai Bentuk Pengabdian Masyarakat dalam Program KKN di SMPN 1 Tambun Selatan,” MENGABDI : Jurnal Hasil Kegiatan Bersama Masyarakat, vol. 4, no. 3, pp. 72–78, Jun. 2026, doi: 10.61132/mengabdi.v4i3.2396.

[13] M. A. Ittikhad and W. E. Pujianto, “Peningkatan Literasi Unit Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM) Dalam Mencegah dan Memberantas Narkoba Pada Pemuda Desa Prasung Sidoarjo,” Jurnal Pengabdian Inovatif Masyarakat, vol. 1, no. 1, pp. 51–54, Jan. 2024, doi: 10.62759/jpim.v1i1.83.

[14] Nurul, Rifka Muliana, Putri Astin, Jusafri, and Nur Hidayani Alimuddin, “Sosialisasi Pencegahan Narkoba di Desa Iwoimopuro Kecematan Wolo,” Jurnal Pengabdian Masyarakat dan Riset Pendidikan, vol. 4, no. 1, pp. 3102–3109, Aug. 2025, doi: 10.31004/jerkin.v4i1.2086.

[15] D. Syara, R. Harahap, and L. Budiarti, “Sosialisasi Dampak Judi Online pada Remaja,” Jurnal Pengabdian Masyarakat Bangsa, vol. 4, no. 3, pp. 1612–1617, Jun. 2025, doi: 10.59837/jpmba.v3i4.2518.

[16] W. Nopriansyah and N. S. Wafi, “Literasi Keuangan Digital: Bahaya dan Dampak Pinjaman Online Ilegal Bagi Mahasiswa,” AKM: Aksi Kepada Masyarakat, vol. 5, no. 1, pp. 421–432, Jul. 2024, doi: 10.36908/akm.v5i1.1118.

[17] S. Suwanto, F. Firmansyah, A. Halil, M. K. Lubis, and J. Lubis, “Penyuluhan Hukum Kenakalan Remaja dalam Perspektif Hukum serta Pencegahannya pada SMA Harapan Mekar,” Penamas: Journal of Community Service, vol. 6, no. 1, pp. 87–95, Feb. 2026, doi: 10.53088/penamas.v6i1.2799.

Downloads

Published

2026-10-12

How to Cite

SEMINAR HUKUM PENCEGAHAN KENAKALAN REMAJA, NARKOBA, JUDI ONLINE, DAN PINJOL DI KECAMATAN MEKAR BARU. (2026). Prosiding Senapas, 1(1), 689-695. https://doi.org/10.68321/q56gzf95

Similar Articles

1-10 of 33

You may also start an advanced similarity search for this article.