PENGUATAN KESADARAN HUKUM BAGI REMAJA MELALUI EDUKASI PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DI WILAYAH PERBATASAN

Authors

  • Agus Ikhsan Farhan Universitas bina bangsa Author
  • Mochammad Darip Universitas bina bangsa Author
  • Khairunnisa Universitas bina bangsa Author
  • Deby Mujiawati Universitas bina bangsa Author
  • Ahmad Hidayatullah Universitas bina bangsa Author
  • Anis Nur Padillah Universtitas bina bangsa Author
  • Fenia Universitas bina bangsa Author

DOI:

https://doi.org/10.68321/ermd0082

Keywords:

Pengabdian; Penyuluhan; Pencegahan; Narkotika; Remaja; Hukum

Abstract

Penyalahgunaan narkotika menjadi salah satu permasalahan yang perlu mendapat perhatian dalam pembinaan remaja, khususnya di wilayah yang memiliki keterbatasan pengawasan sosial dan pelayanan keamanan. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum remaja mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika serta mendorong perilaku preventif dalam memilih lingkungan pergaulan. Kegiatan dilaksanakan di Aula Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, melalui pendekatan partisipatif yang melibatkan mahasiswa KKM Kelompok 100 dari Universitas Bina Bangsa, Pemerintah Desa Rancagede, Pemerintah Kecamatan Gunung Kaler, sekolah, dan siswa sekolah menengah. Tahapan kegiatan meliputi identifikasi kebutuhan melalui observasi dan koordinasi, persiapan teknis, penyuluhan hukum, serta evaluasi melalui observasi partisipasi dan sesi tanya jawab. Penyuluhan disampaikan oleh narasumber dengan materi mengenai bahaya narkotika, dampak kesehatan dan sosial, konsekuensi hukum, serta upaya pencegahan. Hasil kegiatan menunjukkan antusiasme peserta dalam mengikuti pemaparan dan diskusi serta meningkatnya pemahaman mengenai risiko penyalahgunaan narkotika dan konsekuensi hukumnya. Kegiatan juga memperkuat kolaborasi antara perguruan tinggi, pemerintah, dan sekolah dalam membangun kesadaran preventif remaja. Kegiatan serupa perlu dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan keluarga, sekolah, pemerintah, dan masyarakat

References

[1] S. Wahyuni, S. R. Tumanggor, A. Bancin, N. I. Zahra, and R. A. Harahap, “Gambaran Pengetahuan dan Perilaku Berisiko Penyalahgunaan Napza pada Remaja di SMA Negeri 1 Salak Kabupaten Pakpak Bharat,” Health Information : Jurnal Penelitian, pp. e961–e961, Jul. 2023.

[2] W. Kustiawan, S. Ramadayani, F. Rozi, M. S. Pasaribu, and M. Z. Ilman, “Kasus Narkoba di Indonesia dan Upaya Pencegahannya Dikalangan Remaja,” Jurnal Pendidikan Tambusai, vol. 9, no. 2, pp. 22091–22097, Jul. 2025, doi: 10.31004/jptam.v9i2.30105.

[3] A. Kadir, “Penyuluhan Hukum Bahaya Narkoba bersama Badan Narkotika Kabupaten Tangerang di Desa Pangkalan Teluknaga,” Jurnal Dedikasi Hukum, vol. 4, no. 2, pp. 216–233, Nov. 2024, doi: 10.22219/jdh.v4i2.35845.

[4] N. W. Ramailis and D. Wulandari, “PERBANDINGAN KENAKALAN REMAJA ANTARA REMAJA PEDESAAN DAN REMAJA PERKOTAAN (STUDI KASUS SMA X DAN SMA Y),” Sisi Lain Realita, vol. 6, no. 1, pp. 1–15, 2021, doi: 10.25299/sisilainrealita.2021.17283.

[5] T. Stiawati, “Penyuluhan Pemberdayaan Keluarga Dalam Penanganan Kenakalan Remaja Di Kelurahan Bulakan Kecamatan Cibeber Kota Cilegon,” Komunitas : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, vol. 1, no. 2, Jan. 2022, doi: 10.31506/komunitas:jpkm.v1i2.13772.

[6] A. N. A. Majid, S. Sahban, and H. Hasbi, “Efektivitas Penegakan Hukum Oleh Kepolisian Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika,” LEGAL DIALOGICA, vol. 1, no. 1, pp. 1–15, Sep. 2025.

[7] T. Tarsin, A. Nawas, R. Habeahan, and I. Indrayanto, “Efektivitas Tindakan Preventif Dan Persuasive Babinkantibmas Dalam Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika Di Kecamatan Pakuhaji Ditinjau Dari Perspektif Kepolisian,” BULETIN ADALAH, vol. 9, no. 3, 2025, doi: 10.15408/adalah.v9i3.50742.

[8] F. Riza et al., “Pendampingan Dan Penyuluhan Hukum Pada Masyarakat Desa Jaring Halus Untuk Mewujudkan Desa Sadar Hukum,” IHSAN : JURNAL PENGABDIAN MASYARAKAT, vol. 6, no. 2, pp. 202–209, Oct. 2024, doi: 10.30596/ihsan.v6i2.21029.

[9] H. Irhamdessetya, E. Mardiyaningsih, A. Wakhid, A. Afandi, and Y. N. Khayati, “EDUKASI REMAJA SEHAT, AMAN, DAN SADAR HUKUM DALAM PENCEGAHAN PERILAKU BERISIKO MELALUI PENDEKATAN HUKUM DAN KESEHATAN TERPADU,” Jurnal Bakti Humaniora, vol. 6, no. 1, pp. 61–72, Jun. 2026, doi: 10.35473/jbh.v6i1.5180.

[10] M. M. Djibran et al., “Mencegah Penyalahgunaan Narkoba di Kalangan Remaja melalui Edukasi dan Partisipasi Karang Taruna di Desa Pentadio Timur Kecamatan Telaga Biru Kabupaten Gorontalo,” ABDI UNISAP: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, vol. 2, no. 1, pp. 65–71, Jun. 2024, doi: 10.59632/abdiunisap.v2i1.250.

[11] M. Darip, A. Apriyandi, and E. Y. Apriana, “Pemberdayaan Literasi Digital di Lingkungan Pesantren Melalui Pelatihan Komputer dan Teknologi Informasi,” Abdi Reksa, vol. 5, no. 2, pp. 42–47, Jul. 2024, doi: 10.33369/abdireksa.v5.i2.42-47.

[12] B. R. S. Permana, F. Fatullah, K. Maharani, M. Darif, and G. U. Pratama, “PENDAMPINGAN UMKM DESA KEBUYUTAN KECAMATAN WANASALAM MELALUI STRATEGI PEMASARAN ONLINE UNTUK KELOMPOK USAHA BERSAMA ‘KARYA MANDIRI,’” Batara Wisnu : Indonesian Journal of Community Services, vol. 3, no. 2, pp. 512–519, Aug. 2023, doi: 10.53363/bw.v3i2.207.

[13] M. Darip, A. D. Saputro, S. Auliana, and B. R. S. Permana, “Peran Mahasiswa KKM Dalam Meningkatkan Perilaku Hidup Bersih Dan Sehat Di Lingkungan Sekolah Dasar,” BERNAS: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, vol. 6, no. 2, pp. 1385–1391, Apr. 2025, doi: 10.31949/jb.v6i2.12443.

[14] M. Darip, S. Sunardi, N. Sari, S. Auliana, and P. Sari, “Pemberdayaan Ekonomi Keluarga Melalui Usaha Keripik Singkong Guna Mengatasi Kendala Ekonomi Di Desa Cirumpak: Pemberdayaan Ekonomi Keluarga Melalui Usaha Keripik Singkong Guna Mengatasi Kendala Ekonomi Di Desa Cirumpak,” JAMU : Jurnal Abdi Masyarakat UMUS, vol. 6, no. 01, pp. 22–29, Aug. 2025, doi: 10.46772/jamu.v6i01.1696.

[15] Krismiyarsi, H. Karyono, Kunarto, and M. P. Febriharini, “Membangun Kesadaran Hukum dan Karakter Remaja sebagai Upaya Preventif Kenakalan di Lingkungan Panti Sosial (Penyuluhan Hukum di Rumah Pelayanan Sosial Anak Tamangmangu Karanganyar),” Jurnal Suara Pengabdian 45, vol. 5, no. 2, pp. 06–12, May 2026, doi: 10.56444/pengabdian45.v5i2.3752.

Downloads

Published

2026-10-13

How to Cite

PENGUATAN KESADARAN HUKUM BAGI REMAJA MELALUI EDUKASI PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DI WILAYAH PERBATASAN. (2026). Prosiding Senapas, 1(1), 724-730. https://doi.org/10.68321/ermd0082

Most read articles by the same author(s)

Similar Articles

1-10 of 105

You may also start an advanced similarity search for this article.