SEMINAR HUKUM: EDUKASI BAHAYA NARKOBA DI KALANGAN MASYARAKAT DAN PELAJAR DI DESA PARAGE, KECAMATAN CIKULUR, KABUPATEN LEBAK

Penulis

  • Akbar Adha Rulloh Universitas Bina Bangsa Penulis
  • Satria Darma Adya Noviandy Universitas Bina Bangsa Penulis
  • Vivi Nurkhofifah Universitas Bina Bangsa Penulis
  • Aulia Zahra Universitas Bina Bangsa Penulis
  • Fatari Universitas Bina Bangsa Penulis
  • Suandi Silalahi Universitas Bina Bangsa Penulis
  • Rani Sri Sumarsih Universitas Bina Bangsa Penulis

DOI:

https://doi.org/10.68321/3m87an68

Kata Kunci:

Pengabdian kepada masyarakat, seminar hukum, narkoba, pelajar, masyarakat.

Abstrak

Penyalahgunaan narkotika merupakan salah satu persoalan hukum dan sosial yang mengancam keberlangsungan generasi bangsa. Peredaran narkoba tidak hanya terjadi di wilayah perkotaan, tetapi juga telah merambah hingga ke pedesaan dan lingkungan pendidikan. Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat dan pelajar mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba, aspek hukum, serta upaya pencegahan melalui seminar hukum yang dilaksanakan di Desa Parage, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak. Kegiatan menghadirkan narasumber dari Kepolisian Sektor (Polsek) Cikulur yang memberikan materi mengenai jenis-jenis narkoba, dampak kesehatan, sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta strategi pencegahan di lingkungan keluarga dan sekolah. Metode pelaksanaan menggunakan pendekatan edukatif melalui ceramah, diskusi interaktif, dan sesi tanya jawab. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman peserta mengenai bahaya narkoba, meningkatnya kesadaran hukum, serta tumbuhnya komitmen masyarakat dan pelajar untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba. Seminar ini menjadi salah satu bentuk sinergi antara perguruan tinggi, aparat kepolisian, pemerintah desa, dan masyarakat dalam mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas narkoba.

Referensi

[1] Agusalim, A., Irwan, I., Akbar, A., Faslia, F., Tarno, T., & Sukmawati, D. (2023). Edukasi penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja. Journal of Human and Education (JAHE), 3(4), 423–428. https://doi.org/10.31004/jh.v3i4.494

[2] Ariadi, A., Tomalili, R., Bakar, A., Pabida, E., & Dirhamsyah. (2025). Penyuluhan hukum penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja pada SMPN 1 Wawonii Barat, Konawe Kepulauan. BERNAS: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 6(4), 4059–4063. https://doi.org/10.31949/jb.v6i4.16336

[3] Ariyadi, T., Rosyad, F., Jemakmun, Roni, M., et al. (2024). Penyuluhan bahaya penyalahgunaan narkoba pada remaja di SMK Negeri 1 Pemulutan. Jurnal Pengabdian Masyarakat Bangsa, 2(9), 4036–4042. https://doi.org/10.59837/jpmba.v2i9.1619

[4] Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia. (2023). Indonesia drugs report 2023. BNN RI.

[5] Caniago, F., Christinawati, S., & Bhaktiar, E. (2023). Peranan masyarakat dalam mengurangi penyalahgunaan psikotropika di kalangan remaja. JIIP: Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, 6(2), 962–966. https://doi.org/10.54371/jiip.v6i2.1666

[6] Dian Wahyu, Y. F., & Astuti, P. (2022). Strategi dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba pada kalangan remaja oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Temanggung. Journal of Politic and Government Studies, 11(2), 475–486.

[7] Dian Wahyu, Y. F., & Astuti, P. (2022). Hanifah, H., Hasibuan, D., Sihotang, D. P., Kudadiri, E. R. S., Saragih, I. C., & Sinaga, M. Y. (2025). Remaja cerdas, tanpa narkoba: Upaya meningkatkan kesadaran remaja Desa Percut terhadap bahaya narkotika. Jurnal Pengabdian Masyarakat dan Riset Pendidikan, 3(4), 5235–5238. https://doi.org/10.31004/jerkin.v3i4.1389

[8] Mardin, H., Hariana, & Lasalewo, T. (2022). Sosialisasi bahaya penyalahgunaan narkoba bagi peserta didik SMP Negeri 4 Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara. Lamahu: Jurnal Pengabdian Masyarakat Terintegrasi, 1(1), 9–15. https://doi.org/10.34312/lamahu.v1i1.13438

[9] Marcello, M. R., & Hasan, Z. (2024). Upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di kalangan remaja: Strategi edukasi, pengawasan, dan dukungan. Jurnal Hukum, Politik dan Ilmu Sosial, 3(4), 282–293. https://doi.org/10.55606/jhpis.v3i4.4460

[10] Msyrh, I., Suandi, D., & Ismawati, I. (2024). Strategi pencegahan penyalahgunaan narkotika pada remaja. Jurnal Ruang Hukum, 3(2), 61–68. https://doi.org/10.58222/juruh.v3i2.787

[11] Purbanto, H., & Hidayat, B. (2023). Systematic literature review: Penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja dalam perspektif psikologi dan Islam. Al-Hikmah: Jurnal Agama dan Ilmu Pengetahuan, 20(1), 1–13. https://doi.org/10.25299/al-hikmah:jaip.2023.vol20(1).11412

[12] Rusdiyanto, D., Siwi, D. R., Siratama, A. V., Renaldy, D., & Hasan, Z. (2024). Penyalahgunaan narkoba pada remaja. Innovative: Journal of Social Science Research, 4(1), 4245–4258. https://doi.org/10.31004/innovative.v4i1.7852

[13] Sinaga, H. (2023). Pencegahan penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja. Joong-Ki: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 2(3), 821–829. https://doi.org/10.56799/joongki.v2i3.3580

[14] United Nations Office on Drugs and Crime. (2024). World drug report 2024. United Nations.

[15] World Health Organization. (2024). Global status report on alcohol and health and treatment of substance use disorders. World Health Organization.

Diterbitkan

2026-10-12

Cara Mengutip

SEMINAR HUKUM: EDUKASI BAHAYA NARKOBA DI KALANGAN MASYARAKAT DAN PELAJAR DI DESA PARAGE, KECAMATAN CIKULUR, KABUPATEN LEBAK. (2026). Prosiding Senapas, 1(1), 638-642. https://doi.org/10.68321/3m87an68

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

Artikel Serupa

1-10 dari 120

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.