UPAYA PREVENTIF MELALUI EDUKASI UNTUK MENCEGAH PERUNDUNGAN PADA SISWA DAN SISWI SMA NEGERI 1 PONTANG

Authors

  • Eva Sabahat Universitas Bina Bangsa Author
  • Vini Ramadhani Universitas Bina Bangsa Author
  • Diba Farida Universitas Bina Bangsa Author
  • Jordi Nuralamsyah Universitas Bina Bangsa Author
  • Wiwi Kartini Universitas Bina Bangsa Author
  • Fadhli Ahmad Kurniawan Universitas Bina Bangsa Author
  • Sri Sukmawati Universitas Bina Bangsa Author

DOI:

https://doi.org/10.68321/4s6d7322

Keywords:

Perundungan, sosialisasi, pengabdian kepada masyarakat, lingkungan sekolah, SDGs.

Abstract

Perundungan merupakan salah satu permasalahan yang masih sering terjadi di lingkungan sekolah dan berdampak negatif terhadap kondisi psikologis, sosial, serta prestasi belajar peserta didik. Oleh karena itu, diperlukan upaya preventif melalui kegiatan edukasi dalam bentuk sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran siswa mengenai pentingnya menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan inklusif dengan tema “Bullying bukan Candaan: Memahami Dampak Psikologis dan Konsekuensi Hukum” sejalan dengan Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya SDG 4 (Pendidikan Berkualitas) dan SDG 16 (Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh). Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan meningkatkan pengetahuan, kesadaran, dan komitmen siswa dalam mencegah serta mengurangi perilaku perundungan di lingkungan sekolah. Kegiatan dilaksanakan pada 28 Juli 2026 di SMA Negeri 1 Pontang oleh mahasiswa Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) Universitas Bina Bangsa Kelompok 32. Metode yang digunakan meliputi penyampaian materi secara interaktif, pemutaran video edukatif, diskusi, tanya jawab, dan penyampaian studi kasus mengenai bentuk-bentuk perundungan beserta strategi pencegahannya. Pendekatan partisipatif diterapkan untuk mendorong keterlibatan aktif siswa dalam memahami materi dan mengidentifikasi tindakan yang termasuk perundungan. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa sosialisasi berlangsung dengan baik dan memperoleh respon yang sangat positif dari peserta. Siswa menunjukkan antusiasme yang tinggi, aktif berdiskusi dan bertanya, serta mampu membedakan bentuk-bentuk perundungan, baik fisik, verbal, sosial, maupun perundungan siber. Selain itu, siswa menunjukkan peningkatan pemahaman mengenai dampak negatif perundungan, pentingnya sikap saling menghargai, serta keberanian untuk melaporkan tindakan perundungan kepada pihak yang berwenang. Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam mewujudkan lingkungan sekolah yang aman, ramah, inklusif, dan bebas dari perundungan sebagai bentuk implementasi SDGs di bidang pendidikan.

References

5] H. W. Kurniawan and W. Listyasari, “Strategi manajemen sekolah untuk mencegah perundungan peserta didik,” Didaktika: Jurnal Kependidikan, vol. 14, no. 3, pp. 5141–5150, 2025.

[6] S. Priyosahubawa et al., “Sosialisasi Anti Bullying dan Dampaknya Sebagai Upaya Pencegahan Perilaku Bullying Pada Siswa SMP Negeri 1 Ambon,” I-Com: Indonesian Community Journal, vol. 4, no. 1, pp. 198–207, 2024.

[7] V. Rukmana, “Perlindungan Hukum Terhadap Korban dan Pelaku Bullying Anak di Bawah Umur,” Jurnal Education and development, vol. 10, no. 2, pp. 78–83, 2022.

[8] A. Rutman et al., “Literasi Hukum Anti-Bullying Berbasis KUHP Baru bagi Siswa di Negeri Ihamahu,” Takuana: Jurnal Pendidikan, Sains, dan Humaniora, vol. 5, no. 1, pp. 374–383, 2026.

[9] S. I. I. Farida and R. Rochmani, “Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Perundungan (Bullying) Anak Dibawah Umur,” Dinamika Hukum, vol. 21, no. 2, pp. 44–51, 2020.

[10] N. E. Santi, “Pengaturan diversi terhadap anak yang melakukan tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem pidana peradilan anak,” Transparansi Hukum, vol. 6, no. 2, pp. 112–137, 2023.

[11] A. Munggardijaya, H. Hernawati, Y. Kurniati, and R. A. Susanti, “Implementasi Diversi Terhadap Tindak Pidana yang Dilakukan oleh Anak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 20212 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” Innovative: Journal Of Social Science Research, vol. 5, no. 3, pp. 2214–2232, 2025.

[12] D. R. Ningtias, S. Sampara, and H. Djanggih, “Diversi Sebagai Bentuk Penyelesaian Perkara Pidana Anak,” Journal of Lex [1] A. Kusumardi, “Teknik Restitusi dalam Menangani Pelaku Bullying, Perundungan Pada Kurikulum Merdeka,” LENTERNAL: Learning and Teaching Journal, vol. 5, no. 3, pp. 286–298, 2024.

[2] U. K. Mawaddah, A. A. Umayyah, T. Defrilianti, and E. Elfrianto, “Peran Guru Sekolah Dasar dalam Mencegah Bullying di Era Globalisasi dan Media Sosial,” Advances in Education Research, vol. 1, no. 3, pp. 149–153, 2025.

[3] Z. Ni’mah, “Habituasi toleransi sebagai upaya menguatkan pendidikan anti bullying di sekolah,” Peradaban Journal of Interdisciplinary Educational Research, vol. 2, no. 1, pp. 22–39, 2024.

[4] R. A. Wulandari, A. Maksum, and A. Aruwiyantoko, “Pemberdayaan Keluarga Dalam Mencegah Dan Menanggulangi Perundungan Di Sekolah Dasar,” JUDIKA (Jurnal Pendidikan Unsika), vol. 13, no. 2, pp. 237–248, 2025.

[5] H. W. Kurniawan and W. Listyasari, “Strategi manajemen sekolah untuk mencegah perundungan peserta didik,” Didaktika: Jurnal Kependidikan, vol. 14, no. 3, pp. 5141–5150, 2025.

[6] S. Priyosahubawa et al., “Sosialisasi Anti Bullying dan Dampaknya Sebagai Upaya Pencegahan Perilaku Bullying Pada Siswa SMP Negeri 1 Ambon,” I-Com: Indonesian Community Journal, vol. 4, no. 1, pp. 198–207, 2024.

[7] V. Rukmana, “Perlindungan Hukum Terhadap Korban dan Pelaku Bullying Anak di Bawah Umur,” Jurnal Education and development, vol. 10, no. 2, pp. 78–83, 2022.

[8] A. Rutman et al., “Literasi Hukum Anti-Bullying Berbasis KUHP Baru bagi Siswa di Negeri Ihamahu,” Takuana: Jurnal Pendidikan, Sains, dan Humaniora, vol. 5, no. 1, pp. 374–383, 2026.

[9] S. I. I. Farida and R. Rochmani, “Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Perundungan (Bullying) Anak Dibawah Umur,” Dinamika Hukum, vol. 21, no. 2, pp. 44–51, 2020.

[10] N. E. Santi, “Pengaturan diversi terhadap anak yang melakukan tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem pidana peradilan anak,” Transparansi Hukum, vol. 6, no. 2, pp. 112–137, 2023.

[11] A. Munggardijaya, H. Hernawati, Y. Kurniati, and R. A. Susanti, “Implementasi Diversi Terhadap Tindak Pidana yang Dilakukan oleh Anak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 20212 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” Innovative: Journal Of Social Science Research, vol. 5, no. 3, pp. 2214–2232, 2025.

[12] D. R. Ningtias, S. Sampara, and H. Djanggih, “Diversi Sebagai Bentuk Penyelesaian Perkara Pidana Anak,” Journal of Lex Generalis (JLG), vol. 1, no. 5, pp. 633–651, 2020.

[13] Y. Nurhayati, “BUKU AJAR ‘Pengantar Ilmu Hukum,’” 2020, Nusa Media.

[14] K. Rovida and S. Sasmini, “Evaluasi Sistem Hukum Indonesia dalam Menangani Cyberbullying Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi,” DIVERSI: Jurnal Hukum, vol. 10, no. 1, pp. 169–205, 2024.

[15] N. B. Putri and R. Y. Lestari, “PEMBENTUKAN KARAKTER PESERTA DIDIK MELALUI PROGRAM ANTI PERUNDUNGAN DI SEKOLAH,” HUMANIS: Jurnal Ilmu-Ilmu Sosial dan Humaniora, vol. 18, no. 1, pp. 71–81, 2026.

Downloads

Published

2026-10-06

How to Cite

UPAYA PREVENTIF MELALUI EDUKASI UNTUK MENCEGAH PERUNDUNGAN PADA SISWA DAN SISWI SMA NEGERI 1 PONTANG . (2026). Prosiding Senapas, 1(1), 361-366. https://doi.org/10.68321/4s6d7322

Similar Articles

1-10 of 125

You may also start an advanced similarity search for this article.